BBCIndonesia.com | Berita Dunia | MK menangkan Bibit-Chandra

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (KPK).


Uji materiil itu diajukan oleh dua pimpinan non aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.


Keduanya dinonaktifkan karena menjadi tersangka penyalahgunaan wewenang dan pemerasan sehingga posisinya digantukan melalui
Peraturan Pengganti Undang-undang.



Namun keduanya berpendapat penonaktifannya yang berdasarkan UU KPK melanggar hak konstitusinya sehingga perlu pengujian Pasal
32 Ayat 1 huruf c.


Mereka menduga pula pencopotannya karena rekayasa sehingga diperdengarkan rekaman penyadapan Anggodo Widjojo dengan sejumlah
petinggi di Polri dan Kejaksaan Agung.


Anggodo adalah adik buronan KPK Anggoro Widjojo yang lari ke Singapura setelah terlibat kasus korupsi.


Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan telah mengabulkan sebagian pemohon dalam sidang putusan di gedung MK.


Menurut MK, Pasal 32 Ayat 1 huruf c bersyarat.


"Pasal 32 Ayat 1 huruf c tentang KPK adalah inkonstitusional kecuali dimaknai pimpinan KPK berhenti setelah dijatuhi pidana
berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap," kata Mahfud.


Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK itu berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi
terdakwa dalam tindak pidana kejahatan."




Source

Comments