Buruh Sebut Masih Ada Perusahaan di DIY Belum Tertib Aturan Soal THR

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tampaknya masih menjadi salah satu momok yang menghantui pekerja atau buruh di DIY menjelang lebaran.


Hal ini berkaca pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya.


Sekjen KSPSI DIY, Irsyad Ade Irawan mengatakan tahun-tahun sebelumnya terdapat banyak pelanggaran berupa keterlambatan pembayaran THR.


Bahkan ada kalanya THR sama sekali tidak dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan.


"Atau, ada yang diberikan tetapi hanya dibayarkan separuhnya saja. Selain itu, terdapat pula pembayaran THR dengan berupa pemberian sembako," kata Irsyad dihubungi TribunJogja.com, Selasa (21/5/2019).


• Tips Kelola Bonus THR Lebaran Agar Tak Sekadar Numpang Lewat


Padahal, tambah Irsyad, Pasal 6 Permanaker No. 6 Tahun 2016 dengan tegas menyatakan bahwa THR diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.


Meski banyak ditemukan pelanggaran namun yang terjadi, kata Irsyad, hal ini tidak diimbangi dengan proses penegakan hukum yang kuat.


Pemerintah seolah menutup mata menyaksikan pelanggaran tersebut dan belum ada tindakan penegakan hukum yang tegas.


Irsyad menegaskan, lemahnya penegakan hukum bagi pengusaha yang melanggar ketentuan THR tersebut secara tidak langsung telah menciderai apa yang telah dimandatkan oleh undang-undang.


• Kurang Tujuh Hari Lebaran Belum Terima THR, Buruh di DIY Bisa Lapor ke Posko Ini


Padahal sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, Tunjangan Hari Raya Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.




Source

Comments