SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tulungagung menangkap empat orang yang diduga terkait peredaran gelap narkoba.
Mereka adalah Iswanto (37) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar ; Samsul Huda (33) alias Kentung warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bandung ; serta Doni Pujianto (26) alias Doglek warga Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu ; dan Dian Aris Jatmiko (34) warga Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu.
Polisi menyita satu poket sabu-sabu dan 1.050 butir dobel L, empat ponsel berbagai merek dan uang tunai Rp 1.000.000.
“Empat terduga pelaku ini berasal dari jaringan yang berbeda,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Minggu (19/5/2019).
Para pelaku ditangkap pada Jumat (17/5/2019).
Iswanto yang ditangkap pertama, pada pukul 17.00 WIB di Jalan Raya Desa/Kecamatan Ngunut.
Iswanto diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Namun polisi belum berhasil mengembangkan ke jaringannya.
Sekitar pukul 22.00 WIB polisi menangkap Kentung di Desa Gempolan, Kecamatan Pakel. Saat itu Kentung kedapatan membawa 50 butir pil dobel L.
“Saat diinterogasi, Kentung mengaku mendapat barang dari DAJ (Dian Aris Jatmiko),” sambung Sumaji.
Lewat Kentung, polisi memancing Aris agar keluar. Lewat ponsel milik Kentung, polisi minta kiriman pil dobel L.
Source
Comments
Post a Comment