TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Provinsi DIY menyebut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan tetap diupayakan untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Meski demikian, perhitungan untuk THR CPNS belum diketahui jumlah pastinya.
Kepala Badan Pengelolaan Anggaran (BPKA) DIY, Bambang Wisnu Handoyo menyebut, pihaknya mempunyai kendala adanya ketentuan THR dibayarkan sesuai gaji April.
• Dua Rekomendasi Brand Fashion Lokal Kekinian
Pasalnya, CPNS itu belum mendapatkan gaji pada bulan April.
"Karena persetujuan BKN CPNS SKnya itu keluarnya pertengahan April. Berarti CPNS ora oleh? Ya tidak, harus tetap dapat," ujar Bambang pada Tribunjogja.com, akhir pekan lalu.
Menurutnya, upaya untuk memberikan THR bagi CPNS ini karena sudah tercantum gaji pada saat pemberian SK di bangsal Kepatihan bulan April lalu.
"Pada saat tanggal 4 April di Bangsal Kepatihan itu tetap sudah mencantumkan besaran gaji, jadi sudah harus dapat THR," urainya.
• Agar THR Tidak Hanya Numpang Lewat Perhatikan Beberapa Hal Berikut
Adapun Pemda mengalokasikan anggaran Rp 50,6 miliar untuk membayar THR tahun 2019 bagi 11.045 ASN Pemda DIY, termasuk PNS maupun Non PNS.
Menurut Bambang, besaran THR sebesar satu bulan gaji PNS pada saat dua bulan sebelum Hari Raya.
"Bagi PNS aktif komponen THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, katanya.
Source
Comments
Post a Comment