Rangkap Jabatan Anak Cucu Perusahaan BUMN, Kabag Protokol dan Humas BUMN: Prinsipnya Tidak Dilarang

Kementerian Badan Usaha Milik Negara, BUMN, akan mengkaji ulang ketentuan rangkap jabatan direksi, dan komisaris, dalam perusahaan pelat merah.

from Tribunnews.com https://ift.tt/2LWeGz1

Comments