Eks ISIS Asal Indonesia Kehilangan Kewarganegaraan RI, Ini Penjelasan Mahfud MD February 13, 2020 Get link Facebook X Pinterest Email Other Apps Mahfud mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 pasal 32 dan 33 pemerintah tetap perlu melakukan proses hukum from Tribunnews.com https://ift.tt/39pTydQ Comments
Comments
Post a Comment