Eks ISIS Asal Indonesia Kehilangan Kewarganegaraan RI, Ini Penjelasan Mahfud MD

Mahfud mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 pasal 32 dan 33 pemerintah tetap perlu melakukan proses hukum

from Tribunnews.com https://ift.tt/39pTydQ

Comments