Mantan Dirut Pertamina Divonis Lepas MA, Mahfud MD: Kalau Sudah Diputus MA, Ya Selesai

Hakim menilai Karen Agustiawan tidak terbukti melakukan perbuatan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp568 miliar.

from Tribunnews.com https://ift.tt/2TGOmNq

Comments