Mantan Dirut Pertamina Divonis Lepas MA, Mahfud MD: Kalau Sudah Diputus MA, Ya Selesai March 10, 2020 Get link Facebook X Pinterest Email Other Apps Hakim menilai Karen Agustiawan tidak terbukti melakukan perbuatan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp568 miliar. from Tribunnews.com https://ift.tt/2TGOmNq Comments
Comments
Post a Comment