New Normal di Tempat Kerja yang Dianjurkan Kementerian Kesehatan, Wajib Jaga Jark Minimal 1 Meter

Kemenkes menerbitkan protokol normal baru ( new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.

from Tribunnews.com https://ift.tt/2ZBZ9fe

Comments