Fatwa MUI: Ibadah Kurban tidak Dapat Diganti dengan Uang atau Barang Lain yang Senilai July 10, 2020 Get link Facebook X Pinterest Email Other Apps MUI dalam fatwa itu menyebut ibadah kurban tidak bisa diganti dengan uang atau barang. Jika ada warga yang tetap melakukan, maka dianggap shadaqah. from Tribunnews.com https://ift.tt/3emqN3I Comments
Comments
Post a Comment