Tilang Aturan Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, Pengendara yang Langgar Akan di Denda Rp 500 Ribu

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat didenda maksimal Rp 500 ribu.

from Tribunnews.com https://ift.tt/2C0LfKj

Comments