Tilang Aturan Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, Pengendara yang Langgar Akan di Denda Rp 500 Ribu August 05, 2020 Get link Facebook X Pinterest Email Other Apps Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat didenda maksimal Rp 500 ribu. from Tribunnews.com https://ift.tt/2C0LfKj Comments
Comments
Post a Comment