Aturan Pernikahan Selama PSBB, Daftar ke KUA Wajib Daring,  Akad Hanya Boleh Dihadiri 10 Orang

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Muharam Marzuki mengatakan layanan nikah tetap berjalan di DKI Jakarta selama PSBB.

from Tribunnews.com https://ift.tt/3ho25kX

Comments