Kasasi MA Jatuhkan Hukuman Mati ke Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Kota Malang September 14, 2020 Get link Facebook X Pinterest Email Other Apps Mahkamah Agung memberikan hukuman yang lebih berat terhadap terpidana pelaku mutilasi di Pasar Besar, Kota Malang, Sugeng Santoso (49). from Tribunnews.com https://ift.tt/2H25zx9 Comments
Comments
Post a Comment