25 Tempat Usaha Griya Pijat, Karaoke, dan Bar di DKI Jakarta Ditutup Karena Beroperasi Saat PSBB

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada 72 tempat usaha lantaran melanggar ketentuan PSBB

from Tribunnews.com https://ift.tt/2I0GG5n

Comments