Siapapun yang Mengalirkan Uang Hasil Kejahatan adalah Pelaku TPPU, Meskipun Hanya Orang Suruhan December 18, 2020 Get link Facebook X Pinterest Email Other Apps Pasal TPPU bisa dikenakan dengan catatan, unsur subjektifnya terpenuhi. Yaitu pelaku pasif sesungguhnya tahu bahwa uang tersebut hasil kejahatan. from Tribunnews.com https://ift.tt/3p6ry6R Comments
Comments
Post a Comment