Pegawai ASN dan Keluarganya Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Selama Periode 11-14 Februari 2021

Larangan diberlakukan sebagai upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek.

from Tribunnews.com https://ift.tt/3pfll8h

Comments