Kronologi Pria di Banyumas Dijatuhi Hukuman Bayar Rp 150 Juta Setelah Batalkan Lamaran Pernikahan March 09, 2021 Get link Facebook X Pinterest Email Other Apps AS (32), seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta karena batal menikahi kekasihnya. from Tribunnews.com https://ift.tt/3bwwHkP Comments
Comments
Post a Comment