Pegawai Kontrak Berpenghasilan Maksimal Rp 8 Juta Bisa Nyicil Rumah, Apa Saja Syaratnya?

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk pegawai kontrak tersebut diberikan ke pegawai yang perusahaannya tergabung dalam ABADI.

from Tribunnews.com https://ift.tt/3xtJRHU

Comments