RUU KUHP: Merekam Tanpa Izin Dalam Persidangan Diancam Pidana Denda Maksimal Rp 10 Juta June 06, 2021 Get link Facebook X Pinterest Email Other Apps RUU KUHP mengatur ketentuan pidana terhadap proses perekaman dan publikasi dalam proses persidangan. from Tribunnews.com https://ift.tt/3psgxyf Comments
Comments
Post a Comment