RUU KUHP: Merekam Tanpa Izin Dalam Persidangan Diancam Pidana Denda Maksimal Rp 10 Juta

RUU KUHP mengatur ketentuan pidana terhadap proses perekaman dan publikasi dalam proses persidangan.

from Tribunnews.com https://ift.tt/3psgxyf

Comments