Istana Sebut Putusan MK Soal Undang-Undang Covid-19 Hanya Penegasan, Tak Ubah Substansi

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

from Tribunnews.com https://ift.tt/3EImSvR

Comments