Kemenkes: Tarif Tes RT-PCR Cepat di Rumah Sakit dan Laboratorium Tak Boleh Lebih dari Rp 275 Ribu

Rumah Sakit, laboratorium penyelenggara maupun klinik kesehatan dilarang menjual paket pemeriksaan RT-PCR dengan tarif bervariasi.

from Tribunnews.com https://ift.tt/3Em8IQZ

Comments